Pengertian dan Makna Properti

Daftar Isi

Pengertian Properti

Kata Properti, biasanya yang terbayang dipikiran kita adalah rumah. Pemikiran itu tidak salah, namun kurang tepat jika kita membatasi properti hanyalah berbentuk rumah.

Kata Properti menunjuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas dalam kaitannya dengan kepemilikan seseorang atau sekelompok orang atas suatu hak eksklusif terhadap entitas tersebut.
Dikutip dari Wikipedia.com Properti berarti kepemilikan seseorang terhadap suatu barang ataupun non barang.

Dewasa ini properti sering dikaitkan dengan rumah, perumahan ataupun hunian, padahal segala sesuatu yang sifatnya itu kepemilikan bisa disebut sebagai properti. apalagi barang tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki surat-surat kepemilikan.

Kata Properti berasal dari bahasa inggris "property" yang berarti sesuatu yang dapat dimiliki seseorang. Di Indonesia, istilah properti identik dengan real estate, rumah, tanah, ruko, gedung atau gudang.

Sedangkan Properti yang bersifat barang: adalah semua benda yang dimiliki oleh seseorang ataupun kelompok yang diakui secara sah oleh pihak lain (pemerintah) ataupun diakui sah secara adat.

Properti ada juga yang bersifat bukan barang, yaitu semua karya yang dibuat oleh individu maupun kelompok, seperti karya ilmiah, dan ini sering disebut kekayaan ilmiah.



Jenis-jenis Properti

PT. Wilmon Bona Perkasa juga menangani pekerjaan pembangunan Properti, yang mencakup :
  • Gedung Perkantoran
  • Apartemen
  • Hotel
  • Rumah tinggal
  • dll


Baca juga : Pengerjaan Properti yang sudah kita tangani